Incinews.net
Kamis, 07 November 2019, 00.11 WIB
Last Updated 2019-11-06T16:11:03Z
HeadlineHukumSosial

Sengketa Pemilu Meningkat, NTB Tuan Rumah Rakernis II


Mataram,Incinews.Net - Tingkat sengketa pada setiap pemilihan umum makin meninggi secara nasional. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pun digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Dalam Rakernis II itu Bawaslu NTB ditunjuk menjadi tuan rumah bagi ratusan Komisioner Bawaslu dari 14 Provinsi di Indonesia. 

Data yang dimiliki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 
selama berlangsungnya Pemilu Tahun 2019 terdapat 818 (delapan ratus delapan belas) permohonan sengketa baik pada tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota. Dengan rincian 48 sengketa di Bawaslu RI, 770 sengketa di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Angka itu menunjukan sengketa yang terjadi baik antarpeserta maupun antara peserta dengan penyelenggara cukup tinggi.

"Permohonan sengketa dari pemilu sebelumnya jauh lebih besar. Hampir lebih 3 persen," ungkap Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja ditemui usai membuka Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II di Mataram kemarin. 

Potensi sengketa pada Pemilu sebelumnya tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi pada Pilkada 2020. Untuk itu Bawaslu mengaku saat ini sedang mempersiapkan diri bagaimana menghadapi sengketa Pemilu, kerawanan dan lainnya. 

"Kemungkinan (potensi sengketa) ia bisa terjadi lagi," katanya. 

Saat ini Bawaslu telah memasuki tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Gelombang ke-4 di 270 daerah. Pada tingkat provinsi terdapat sebanyak 9 provinsi yang akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 kabupaten akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 37 Kota yang akan melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada tanggal 26 Oktober 2019 kemarin KPU telah melakukan Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilihan serentak gelombang ke-3 di tahun 2018, partisipasi calon perseorangan berpotensi menimbulkan persoalan sengketa.

"Makanya kita akan antusias khsusus calon perseroangan. Biasanya banyak muncul sengketa dari mereka," jelasnya. 

Rahmat Bagja juga menegaskan Bawaslu menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum Pemilu. Kedepan program prioritas Bawaslu melakukan kampanye peradilan pemilu. Peradilan pemilu kedepan akan diisi dua ahli pemilu. Salah satu kriteria untuk menjadi ahli pemilu yaitu mampu  menangani sengketa dan pelanggaran pada Pemilu. Bawaslu di daerah diminta bekerja sebaik mungkin. Kedepan tidak bisa diprediksi akan banyak masalah yang akan menjadi ujian bagi Bawaslu sendiri. Ujian tersebut di Pemilu 2019 dan Pilkada  2020. 

"Kami berpendapat jika teman teman berhasil melalui ujian pemilihan 2020, maka mau tidak mau lembaga  yang jadi  contoh Pemilu yaitu Bawaslu. Bawaslu paling depan dalam menjaga hukum pemilu, Tegasnya. 

Sementara itu Kepala Biro TP3 Sekretariat Jenderal Bawaslu RI,  La Bayoni mengatakan menghadapi penyelesaian sengketa pemilihan  tentu akan dihadapi beberapa persoalan mendasar seperti persoalan perbedaan nomenklatur kelembagaan sebagaimana diatur undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan. Harus diakui pengaturan Bawaslu dalam UU Pilkada masih menyisakan soal hukum terutama yang berkenaan dengan eksistensi kelembagaan

“Bawaslu Kabupaten/Kota”, yang telah dipermanenkan kedudukannya oleh UU No. 7 Tahun 2017. Sedangkan UU No. 8 Tahun 2015 termasuk perubahannya UU No. 10 tahun 2016 menyebutnya dengan frasa “Panwas Kabupaten/Kota”, sementara saat ini “Panwas Kabupaten/Kota” telah bermetamorfosis menjadi “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam artian telah menjadi lembaga yang bersifat tetap, bukan lagi lembaga yang bersifat ad hoc berdasarkan Pasal 89 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017. Pengaturan yang demikian tentu berimplikasi soal legal standing penyelenggara Pilkada di tingkat kabupaten/kota termasuk kewenangan penyelesaian sengketa.

Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2019 telah melaksanakan rakernis gelombang pertama di Batam, dimana pesertanya adalah 20 Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota yang melaksanakan Pemilihan tahun 2020. Dalam rakernis tersebut telah dilakukan evaluasi sengketa pemilu tahun 2019, yang meliputi evaluasi terhadap penerimaan permohonan, registrasi permohonan, proses mediasi, adjudikasi, putusan, upaya hukum, dukungan kesekretariatan dan pembahasan persiapan penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020. 

"Beranjak dari pemikiran serta beberapa persoalan sebagaimana telah disebutkan di atas, maka Bawaslu memandang penting untuk melaksanakan  Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II," terang La Bayoni dalam sambutan. 

La Bayoni juga mengatakan Rakernis ini dilaksanakan dengan tujuan menghimpun informasi dan/atau masukan berupa kritik dan saran terkait Tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 baik yang terjadi Antar Peserta Pemilu maupun antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Lalu menghimpun dan mendata Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan Format Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 tiap Provinsi.

Memberikan Pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada bawaslu Kabupaten/Kota serta 
menyamakan persepsi mengenai Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketiga, Keluaran/Output yang diharapkan :
Kegiatan Rakernis ini diharapkan dapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
Peserta dapat menghimpun dan mendata Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan Format Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 tiap Kabupaten/Kota.
Peserta lebih dapat memahami tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang berbeda dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. 

Rakernis tersebut menghadirkan narasumber, Nur Hidayat Sardini mantan Ketua Bawaslu RI, Kepala Biro TP3, Pejabat Struktural di lingkungan Bawaslu RI, Tenaga Ahli, Tim Asistensi Bawaslu RI, dan lima orang Fasilitator yaitu dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati, Bengkulu, Ediyansah, Kepulauan Riau, Rosnawati, Jawa Barat, Yulianto dan Maluku  Tuti U. Marasabessy . 

"Peserta Rakernis ini berjumlah 518 orang," sebutnya. 

Peserta tersebut terdiri dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi sebanyak 14 peserta yakni Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua; Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota dari Bawaslu Jawa Tengah sebanyak 35, Jawa timur sebanyak 38, Nusa Tenggara Barat sebanyak 10, Nusa Tenggara Timur sebanyak 22, Sulawesi Utara sebanyak 16, Sulawesi Tengah sebanyak 13 , Sulawesi Selatan sebanyak 24, Sulawesi Tenggara sebanyak 17, Gorontalo sebanyak 6, Sulawesi Barat sebanyak 6, Maluku sebanyak 11, Maluku Utara sebanyak 10, Papua Barat sebanyak 13 dan Papua sebanyak 29.   

Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid menegaskan sengketa di Pilkada 2020 akan menjadi mahkota tersendiri bagi Bawaslu. Sebab penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka. Untuk itu Bawaslu sendiri tentu akan menyiapkan diri lebih baik, Jajaran Bawaslu semakin mantap dan solid. (Inc)