Incinews.net
Senin, 02 September 2019, 15.55 WIB
Last Updated 2019-09-02T07:55:02Z
HeadlineOpini

Dicari Gubernur Pemberani

Oleh: Prof Dr. H. Zainal Asikin, SH, SU

Mengapa perkembangan pariwisata di NTB  bergerak dengan lamban, tidak sebanding dengan ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah? Artinya begitu banyak ijin pembangunan, Ijin Lokasi, Ijin Pembangunan  Hotel dan ijin berinvestasi di NTB. Sejak zaman Gubernur Warsito tahun 90-an, sampai saat ini   lahan lahan itu belum di bangun oleh sang  investor. Di NTB, nampaknya para investor yang datang diberikan ijin lokasi dan kawasan pariwisata bukanlah investor yang “serius“. Hanya makelar tanah yang tidak berniat membangun Hotel.

Karena  pemegang ijin itu berharap harga tanah naik dan menjual kembali, dan demikian seterusnya seperti lingkaran setan.  Akibatnya investor yang benar benar serius mau membangun di NTB akan berhadapan dengan “investor calo tadi“ dengan menawarkan lahan tersebut dengan harga yang tidak masuk akal,  sehingga para investor takut dan kabur dari NTB.

Apa sikap Gubernur atau Pemda NTB? 

Tentunya jika tanah yang diperoleh oleh investor itu diperoleh dari masyarakat melalui  perjanjian jual beli, maka Pemerintah Daerah  tidak bisa berbuat apa, karena hubungan hukum yang terjadi adalah  antara “privat dengan privat “. Between private and private, perusahaan dengan perusahaan (corporate to corporate ).

Tapi jika lahan yang diperjanjikan itu adalah lahan Pemerintah atau Hak Pengelolaan Lahan yang dimiliki Pemerintah kemudian diperjanjikan dengan Perusahaan dalam kosep kerjasama pengelolaan lahan dalam bentuk  “Build Operate Tranfer“ atau bentuk lainnya sebagaimana yang banyak terjadi di NTB, apa sikap Pemerintah Daerah ( Gubernur/DPRD)  jika Pengusaha itu “cendra janji, berbohong, wanprestasi“ yang merugikan pemerintah?
Apa hanya melongo?

Menyaksikan Pemda Yang Bingung?

Saya tidak bermaksud mengajari atau menggurui Gubernur, Bupati atau DPRD NTB  tentang  hukum yang berkaitan dengan ‘perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga“, tidak pula meminta  beliau beliau membaca UU No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara,  Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Mendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan tentu yang paling penting Peraturan Daerah Provinsi NTB No 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik  Daerah. Mustahil yang mulia Gubernur dan DPRD tidak tahu! Sebab saya tahu benar  bahwa  gubernur NTB yang sekarang maupun yang dahulu adalah para doktor, begitu pula  Kabag Hukum –Kabag Hukumnya juga banyak yang doktor.

Yang saya ingin soroti bagaimana orang orang hebat di Pemerintahan dan di Legislstif terlihat bingung dan “bloon “ketika” menghadapi  investor yang nakal bahkan “kurang ajar“  dalam melaksanakan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan Swasta (Investor ).

Saya ambil satu contoh adalah, Perjanjian Kerjasama Kontrak Produksi antara Pemerintah Daerah NTB (Gubernur) dengan  PT. GTI yang dibuat tahun 1995 tanggal 12  April 1995  No. 1 Tahun 1995/ No.01/IV/GTI/1995. Dalam Perjanjian itu disepakati bahwa  Pemerintahan Daerah memberikan Hak Pengelolahan Lahan dalam bentuk HGB kepada PT. GTI yaitu tanah di kawasan Gili Terawangan seluas 65 Ha, kemudian Pihak PT. GTI berkewajiban membangun hotel terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian tersebut. 

Perjanjian itu berlangsung selama 70 tahun  dengan harapan dengan diberikannya Hak Pengelolan Kontrak Produksi itu maka perkembangan pariwisata di NTB akan berkembang dengan pesat, disamping akan memberikan  penambahan Pendapatan Asli Daerah NTB. Namun apa yang terjadi, sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini (sudah 24 tahun) ternyata  PT. GTI menghilang (tidak membangun). Akhirnya seluruh tanah itu dikuasai oleh masyarakat (beranak pinak), membangun perumahan, membangun Penginapan  home stay), Villa dan lain lain  yang membawa keuntungan bagi masyarakat.

Kemudian sekonyong konyong mahluk yang bernama  PT. GTI  itu datang setelah 25 tahun menghilang, setelah lahan dikuasai rakyat. Setelah rakyat mendiami dan mengelola tanah tersebut. Dan sombongnya lagi PT. GTI ingin memaksa pemerintah daerah “memaksa rakyat“ keluar dari tanah itu. Dan anehnya     lagi Pemda NTB  “kebingungan“ menghadapi PT. GTI. Seolah olah yang datang malaikat Izrail, yang akan mencabut nyawa. Sehingga Pemda plonga plongo tidak mampu berbuat dan tegas menghadapi PT. GTI.

Padahal jika saja Pemda NTB cerdas dan tegas dengan berpegang pada Perjanjian Tahun 1995, maka jelas PT. GTI telah melakukan wanprestasi (cidra janji) maka perjanjian itu tinggal dibatalkan saja. Apalagai ada PP No. 11 Tahun 2010 yang melindungi pemerintah daerah terhada Investor yang memegang HGB. 

Dalam waktu 2 tahun tidak membangun, maka mereka dianggap terindikasi menelantarkan tanah dan HGB dapat dibatalkan. Apalagi? 
Anehnya lagi, DPRD NTB sama sekali tidak pernah terdengar gaungnya mengkrtitisi persoalan ini, padahal dalam norma hukum mengatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga harus persetujuan DPRD, maka DPRD –NTB tentunya harus mngontrol pelaksanaan  perjanjian itu, bukannya jalan jalan keluar negeri. Banyak masalah di NTB yang perlu kontrol legislatif yang lebih penting ketimbang ke Turki.

Dicari Gubernur dan DPRD Berani Yang Punya Nyali

Menghadapi persoalan invenstor nakal tersebut, apa sikap Pemerintah? Menurut saya  dibutuhkan Gubernur yang  berani dan punya nyali untuk menyatakan perjanjian itu harus dibatalkan, dan kemudian lahan itu diserahkan kepada masyarakat dengan membenttuk badan hukum koperasi oleh masyarakat yang mendiami lahan tersebut. Itulah fisolofi sesugguhnya dari hakikat hukum agraria (hukum pertanahan) yang bertujuan sebesar besar kemakmuran rakyat. Saatnya juga anggota DPRD NTB unjuk gigi membela rakyat jelata agar lahan lahan yang ditelantarkan investor dialokasikan kepada rakyat.  Daripada diberikan investor yang “menipu”.

Stop Jalan_jalan keluar negeri!