Incinews.net
Selasa, 17 November 2020, 18.09 WIB
Last Updated 2020-11-17T12:59:24Z
MataramNTB

Komisi I DPRD NTB Dorong Wawali Kota Bima Lakukan Upaya Hukum, Fraksi PAN Pasang Badan

Foto: Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, S.H.

Mataram, incinews.net: Penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofian oleh Kapolres Kota Bima di anggap prematur atas dugaan tindak pidana pembangunan dermaga atau jetty tanpa mengantongi ijin lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD NTB sampaikan, jika perijinan dipersoalkan, maka harus mengacu kepada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan dipakai pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Apalagi UU Omnibus law Kerja sudah diberlakukan,"papar Syirajuddin, SH, saat dimintai keterangannya usai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD di Mataram, Senin (15/11/2020) kemarin jelang sore hari.

Ketua Komisi yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM ini mendorong dengan banyaknya pemberitaan disejumlah media massa, agar Pak Wakil Wali Kota Bima untuk melakukan upaya hukum yakni prapradilan terhadap keputusan penetapannya sebagai tersangka.

"Saya dorong ke pak wakil untuk melakukan praperadilan mengenai persoalan masalah penetapan status tersangkanya harus dilakukan seperti itu. Karena kalau pemahaman kami ini ada kesalahan persepsi terkait masalah itu karena ini menyangkut proses perizinan istilahnya ada sanksi administrasi sebenarnya kalaupun ada pelanggaran," ungkapnya.

"Ada pelanggaran kalau saya lihat, kalau saya analisa, kalau yang saya pelajari.
Apalagi dengan diberlakukannya UU omnibus law jelas seperti itu. Sekarang persoalannya tergantung pak wakil wali kotanya untuk berupaya, karena memang itu sudah dihembuskan diberbagai media dengan status tersangka itu," tambahnya.

Kerena, saya nilai, sambung ia, Kalau pemahaman kami ini ada kesalahan persepsi, karena ini menyangkut perijinan,  mestinya Kata sirajudin ada sanksi administrasi sebenarnya kalaupun ada pelanggaran.

"Itu prematur penetapan tersangka kepada Wakil Walikota Bima. Sekarang bagaimana untuk mengembalikan kehormatan nama baik selaku pejabat negara ini indentik dengan pribadinya," terang Syirajuddin, Politisi Senior Dompu dari Partai PPP ini.

Terpisah Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Provinsi NTB, H Najamuddin Mustofa, menyesalkan sikap Polresta Bima Kota yang dinilainya terburu-buru dalam menetapkan tersangka Wakil Walikota Bima.

“Kita berharap pihak Kepolisian itu harus bekerja secara professional. Harus dia mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan yang sedang berlaku dan yang sudah tidak berlaku. UU omnibus Law ini kan sudah diberlakukan dan sudah merubah isi dari ketentuan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009. Artinya kehadiran UU Omnibus Law ini sudah membatalkan UU yang sudah lama. Maka kalau dia mau menjerat seseorang dengan UU yang sudah tidak berlaku lagi maka cacat hukum namanya itu dan mereka harus mencabut penetapan tersangka kepada pak Feri Sofian itu,” tegas pria yang juga duta Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB ini kepada wartawan, kemarin.

Pria yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB ini meminta kepada pihak Kepolisian agar segera mengembalikan kehormatan dan harkat martabat Feri Sofian akibat dari adanya penetapan status yang dinilainya terlalu terburu-buru tersebut. 

“Harus dicabut penetapan tersangka tersebut karena itu saya anggap cacat hukum. Jadi tidak bisa kita menghukum seseorang dengan UU yang sudah dibatalkan," tegasnya.

Ia mendesak pihak Kepolisian juga harus mengumumkan kembali kepada publik terkait pencabutan status tersangka tersebut untuk memulihkan nama baik dan martabat pak Wakil Walikota.

Hal itu, menurut H. Najamuddin menjadi tanggungjawab pihak kepolisian karena terlalu tergesa-gesa menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

"Jadi kami dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan sikap pihak Kepolisian tersebut dan kami dari Fraksi PAN merasa keberatan,” ujar pria yang juga Anggota Komisi I DPRD NTB ini. 

Lebih lenjut, ia menerangkan, dengan adanya inisiatif Feri Sofian dalam membangun dermaga wisata tersebut sesungguhnya tidak merugikan uang Negara, karena dia menggelontorkan dana pribadinya untuk melakukan penataan kawasan pantai Bonto tersebut. 

“Harusnya Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan berterimakasih terhadap apa yang dilakukan oleh pak Feri Sofian ini serta menindaklanjutinya dengan membuat program tambahan lainnya yang dapat menunjang peningkatan aspek pariwisata di kawasan tersebut agar dapat menumbuhkan perekonomian warga sekitar,” sesalnya. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Pengertian Rekomendasi UKL/UPL itu adalah Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup. Menurutnya Rekomendasi UKL/UPL itu sama halnya dengan izin prinsip yang bisa dipergunakan dalam melakukan kegiatan didalam areal kawasan tersebut. 

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan oleh KSOP sebagai pemilik otoritas kawasan perairan dan laut juga menurutnya sudah dikantongi. Sepanjang tidak ada usaha atau kegiatan komersial semestinya hal itu tidak dipersoalkan. 

“Tinggal sekarang Pemerintah membantu adanya niatan dan itikad baik dari pak Feri Sofian ini dan tidak perlu dijadikan sebagai tersangka. Nanti kami akan berbicara dengan Pak Kapolda serta yang lainnya berkaitan dengan masalah ini. Dan tentu kami juga akan mempersiapkan sejumlah Lawyer untuk menghadapi masalah ini,” tandasnya. 

Menanggapi hal itu juga, Rusdiansyah, SH. MH., salah satu anggota Tim kuasa Hukum Feri Sofian, SH ikut berkomentar. Ia menyampaikan, 

Pertama: bahwa Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 36 ketentuan Pasal 109 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki: 

a. Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), pasal 59 ayat (1) atau pasal ayat (4) 

b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b; atau 

c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan atas kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah.

Kedua: bahwa terkait Izin Lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Diantara pasal 82 dan 83 disisipkan pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki:

a. Perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) pasal 34 ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59 ayat (4) atau 

b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b dikenai sanksi administratif

Ketiga : bahwa pihak kepolisian harus mencabut  Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 tentang penetapan tersangka saudara Feri Sofiyan, SH, sebab penetapan tersangka terhadap klien kami Cacat Yuridis Terkait penerapan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup karna pasal ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Keempat : bahwa pihak kepolisian harus menerbitkan SP3 Kasus atas Laporan polisi Nomor: LP/K/242/IX/2020/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 24 September 2020 Karna sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi perizinan seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K. menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.

“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjawab media ini di Mapolres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu  juga mengaku sudah melayangkan surat. ia
tegaskan, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan mengatakan, perlu saya sampaikan, Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima. Penetapan tersangka tersebut kami nilai dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun kawasan wisata pantai Bonto agar tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum. 

"Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata,"Katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjutnya adalah bahwa permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yg mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai perda no. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil NTB.

Lebih lanjut ia katakan, perlu kami sampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Prov. 

"NTB pada awal bulan pebruari 2020,  dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 pebruari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tsb berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran,"terangnya.

Dijelaskan Feri Sofiyan, Paska pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Dikarenan masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 mei 2020. 

Adapun hasil dari pembahasan tersebut, Feri Sofiyan Katakan, kemudian Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima

"Oleh karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota bima, kabupaten bima dan bahkan kabupaten dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis," ungkapnya. (Red-O'im)