Incinews.net
Rabu, 30 September 2020, 16.55 WIB
Last Updated 2020-09-30T08:57:28Z
DompuNTBPilkada

Pasangan SUKA TMS, KPU Over Lap

Foto: Mohamad Taufiqurrahman,S.H, CLA

"Pandangan Hukum Soal Pasangan Suka di Pilkada Dompu"

Pengaturan sistem perundang-Undangan Kepemiluan  kita bermasalah secara kronis dan akut, kita bisa lihat Perppu 1 Tahun 2014 (Cikal Bakal regulasi tentang Pemilukada) serta perubahannya lah yang menjadi dasar persoalan, karena Undang-undang tersebut memuat norma yang membatasi narapidana untuk ikut berlaga di Pilkada. Norma ini jelas bertentangan setidaknya dengan UU 12 Tahun 1995 (Pemasyarakatan) khususnya Pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut :

(2)Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,  memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

(3)  Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”

Namun MK alih-alih membatalkan norma tersebut malah mengesampingkannya Melalui Putusan MK No 56/7PUU-XVII/2019, dengan menambahkan frasa tentang masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana untuk dapat ikut berlaga sebagai calon dalam Pemilukada. 

Padahal kita sama-sama pahami MK adalah pasive legislation bukan seperti DPR yang merupakan Active legislation yang dapat membentuk Norma. 

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Berdasarkan Fungsi MK tersebut MK telah melampaui kewenangannya dengan  menciptakan Norma yang sebenarnya tidak disebutkan dalam Perppu 1 Tahun 2014 dan Perubahannya.

Kpu secara kelembagaan yang hanya memiliki kewenangan delegasi (kewenangan membentuk aturan teknis mengenai tahapan Pelaksanaan yang bersumber dari Undang-undang Pemilukada) seolah-olah diberikan legitimasi oleh MK mejadi lembaga yang memiliki kewenangan atribusi seperti DPR untuk mencipatkan norma yang membatasi Hak warga negara untuk ikut berlaga dalam Pemilukada. 

Sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2a) dan ayat (2d) PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 3 Tahun 2017 Tentnag Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kondisi seperti ini Bawaslu punya peran penting sebagai penengah, Bawaslu harus berani melihat ini dengan teropong bintang, tidak hanya melihat kasus ini secara kasuistis. Dan berani menjadi pelopor penegakan hukum sehingga terjadi sinergisitas antara produk hukum dan produk demokrasi. 

Catatan khusus dari penulis jika KPU berani overlap dengan membuat Norma yang bukan kewenangannya, seharunya bawaslu juga berani overlap dalam menguji perkara aquo.


--Penulis Adalah Lawyer dan Mahasiswa Magister Hukum Prodi Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia--