Incinews.net
Senin, 14 Oktober 2019, 14.33 WIB
Last Updated 2019-10-14T06:33:24Z
HeadlineHukumLingkungan

DLHK NTB Berhasil Ungkap Pelaku Perambahan Hutan Secara Ilegal


Mataram,Incinews.Net- Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PLHK) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap jaringan pelaku perambahan/pembukaan lahan kawasan hutan secara illegal berupa aktifitas pembukaan, perambahan lahan kawasan hutan tanpa izin menteri, membakar hutan dan alih fungsi dengan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi pada Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa, dari proses hukum penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial KD selaku eksekutor yang melakukan aktifitas perambahan/pembukaan dan pembakaran kawasan hutan.

Aktifitas tersebut terjadi pada lokasi titik koordinat UTM X : 9058206, Y : 0848389 dsk, dengan luasan areal rambahan dan terbakar ± 12 Ha (120.000 M2), lokasi tersebut secara administrasi pemerintahan berbatasan dengan wilayah Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain menetapkan tersangka tersebut, Tim Penyidik melakukan pengembangan Penyidikan untuk mencari pelaku/tersangka intelektual leader sebagi cukong yang berada di belakang aktifitas perbuatan perusakan hutan tersebut. "Penyidik juga telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku dan penyegelan TKP, sebagai lokasi aktifitas perusakan hutan dan alat alat utuk merambah dan membakar, Peta overlay kerusakan hutan, foto, video, dan alat bukti lain yang digunakan berkaitan pada aktifitas illegal tersebut," sebut Kepala Dinas LHK NTB, melalui Kabid Perlindungan Hutan KSDAE, MURSAL, SP., M.Si.,Senin (14/10/2019)

Penanganan kasus pidana perusakan hutan tersebut sambung ia,  berdasarkan Laporan Kejadian (LK) Nomor : 015/IX/Polhut-Tahura/2019, tanggal 06 September 2019, dan Tim Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses Penyidikan dan menetapkan Tersangka. "Adapaun Berkas Perkara (BP) kasus tersebut oleh telah dilakukan pelimpahan Tahap I, pada Jaksa Penunntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, dengan sangkaan terhdap tersangka dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat 2 huruf b “Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau “membakar hutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam” sebagaimana dimasksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1999 tetang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan alternatif ancaman Pidana Penjara 15 Tahun, denda 5 Milyar,"paparnya.

Lebih lanjut, Mursal mengungkapkan, dampak bagi eksistensi kawasan hutan, kerugian negara baik secara in materil berupa ekologis dan ekosistem flora dan fauna didalamya berdampak luas terhdap keutuhan kawasan hutan, secara ekologis terjadinya degradasi deforestrasi terhadap lingkungan, terjadinya anomaly iklim, banjir, tanah longsor dan lainnya kerugian yang nilainya tak terhingga, dan kerugian secara materil telah dihitung oleh Ahli diluar PSDH dan DR, "sebagai akibat kerusakan, kebakaran hutan hutan untuk mengembalikan keadaan ekosisten dan rehabilitasi dengan luasan 12 Ha (120.000 M2) Rp. 45.071.520.000,- (empat puluh lima milyar tujuh satu juta lima ratus dua puluh ribu),"tutur iya.

Selanjutnya, Mursal kembali menegaskan, bahwa penanganan kasus perambahan dan pembakaran hutan ini adalah dalam rangka menjaga eksistensi, kelestarian hutan dan menjadikan proses penegakan hukum, "diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku perusaka dan diharapkan dapat menekan terjadinya degradasi dan deforestrasi hutan di wilayah Nusa Tenggara Barat,"imbaunya. (Inc)