Incinews.net
Selasa, 18 Februari 2020, 19.16 WIB
Last Updated 2020-02-18T13:46:49Z
HeadlineHukum

Tak Berizin, Perusahaan Tambang Milik China Leluasa Beroperasi di KSB NTB

Foto: Lokasi yang Dijadikan Areal Penambangan. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Tajuddin dikonfirmasi mengaku, tidak pernah menerima permohonan izin tambang ataupun tambang batu mangan dari PT Zikun Jaya Trading.

Oleh sebab itu, aktifitas yang dilakukan PT Zikun Jaya Trading dan WNA itu jelas melanggar aturan. "Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan kegiatan itu telah dihentikan oleh KPH Sejorong yang berkantor di Jereweh," ungkapnya.

Sementara, menanggapi hal itu, Mantan wakil ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono rupanya terpanggil atas keberadaan Tujuh Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok China yang diduga melakukan penambangan emas secara Ilegal di Desa Belo, Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Keberadaan Tujuh WNA dibawah Corporasi PT. Zikun Jaya Trading dan masuk jajaran Dewan Komisaris dan Direksi merupakan modus mereka siasati Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sehingga dengan mudahnya melakukan penambangan emas layaknya pekerja kasar. 

"Mereka masuk Direksi itu bisa dibilang  untuk mensiasati peraturan presiden nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)," ungkapnya, Selasa (18/02/2020).

Politisi Demokrat itu menyampaikan, kalau dilihat dari lampiran keputusan Kemenkumham nomor AHU 0000147. AH.  01.01 tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Zikun Jaya Trading yakni Muchong Zhou, Huanliu Zhou, Junjie Xiao, Jiaomei Jin, Jianfeng Liu, Nanhui Liu, Shuping Cui, Wenfu Song, Zhanping Li, dan Muslimin (orang Lokal)

"Masuk akal tidak, tu, posisi Direksi dan komisaris menjadi buruh kasar seperti di temukan oleh Bakesbangpoldagri KSB. Ini semata-mata hanya untuk menghindari RPTKA dan bisa disebut akal-akalan," kata dia.

Yang jelas lanjutnya, tidak masuk akal jajaran Direksi bekerja layaknya buruh kasar menambang emas di KSB itu kalau maksud dan tujuannya hanya untuk mengelabui  supaya tidak kena pajak dan kontribusi seperti yang tertuang dalam RPTKA.

"Jangan sampai akal-akalan untuk siasati Perpres mengecualikan Direksi hindari RPTKA bagi perusahaan pemberi kerja," kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya minta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB dan Kabupaten  turunkan tim melakukan investigasi dan menindaklanjuti persoalan ini.


Tidak hanya itu, sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) baru mendapatkan informasi, sehingga mereka langsung menindaklajuti informsi tersebut. 

"Kami dari Disnakertrans NTB turunkan tim pengawas untuk mendalami legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA). Pengawas kita perintahkan turun cek ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran keberadaan WNA asal Tiongkok China," sebut Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria, Senin (17/020/2020) kemarin.

Dikatakan Agus, setiap TKA
yang akan melakukan kegiatan di daerah harus ada Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditunjukkan oleh Corporasi PT. Zikun Jaya Trading.

Sementara agar bisa mendapatkan IMTA baru, dijelaskan Agus, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

Terkait hal itu, mengacu pada surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang pada intinya digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing. "Itu syarat yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia,"bebernya.

Tidak hany Itu, bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan dipekerjakan, harus dilengkapi dengan pas photo yang bersangkutan berwana ukuran 4x6 serta bukti surat penunjukan TKI serta pendidika sesuai dengan syarat yang jabatan yang akan di duduki.

"Termasuk memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun dan bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia," ujarnya.

Kembali agus menegaskan, tidak kalah penting adalah rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA

Sehingga, untuk saat ini, pihaknya harus koordinasikan dengan Dinas Kabupaten Sumbawa Barat. "Karena TKA yang bekerja di wilayah kabupaten laporannya di Dinas Kabupaten," cetusnya.

Yang jelas syarat Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS) bagi Tenaga Kerja Asing, harus ada IMTA terlebih dahulu dan syarat itu akan dikroscek oleh Dinas.

"Saya akan meminta pengawas Pulau Sumbawa untuk berkoordinasi dengan Imigrasi dan Dinas terkait lainnya," pungkas Agus Patria. (inc)